TUGAS
MANAJEMEN BISNIS PANGAN

Disusun
Oleh
:
Yoga
Setiawan 115100800111027
Catur
Setya Budi Rini 115100800111009
Ismizana
Jati P. 115100807111007
Anastasia
Aprilani 115100800111019
Nela
Purwanti 115100800111
Alamat
Blog : http://lontargizikesehatan.blogspot.com/
PROGAM
STUDI ILMU DAN TEKNOLOGI PANGAN
JURUSAN
TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN
FAKULTAS
TEKNOLOGI PERTANIAN
UNIVERSITAS
BRAWIJAYA
MALANG

1.
Organisasi
Masyarakat
Salah satu organisasi masyarakat yang
kami amati yaitu organisasi pemuda berupa Karang Taruna Srimuda yang terletak
di Desa Kedungsri Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo. Awal mula dari
terbentuknya organisasi ini yaitu pada tahun1995 yang diawali dengan
perkumpulan pemuda yang kemudian melakukan kegiatan – kegiatan sosial masyaraat
seperti membantu ditempat orang meninggal, hajatan, tasyakyran dan lain
sebagainya.
Meningkat dengan kegiatan berikutnya yaitu Kesenian, dan akhirnya bersepakat
untuk membentuk suatu wadah atau tempat agar lebih terkoordinasi dengan lebih
baik. Dari itulah lahir suatu organisasi dengan nama ikatan pemuda desa yang
diketuai oleh Bapak Pono Riyanto. Dengan adanya perkembangan zaman perkumpulan
tersebut semakin banyak diminati dan setelah berjalan kurang lebih 5 tahun pada
tahun 2000 terjadi reorganisasi. Reorganisasi terjadi secara terus menerus
hingga pada tahun 2008 terdapat kebijakan ataupun peraturan baru berupa
penentuan masa jabatan ketua karang taruna yaitu selama 5 tahun.
Karang Taruna Srimuda
kecamatan Butuh memiliki visi dan misi yaitu sebagai berikut :
Ø Visi :
Mewujudkan Generasi Pemuda
Yang Mandiri, Tangguh, Terampil, Berakhlak dan Berkualitas
Ø Misi :
1. Membangun dan meningkatkan
ekonomi produktif
2. Kepedulian
terhadap lingkungan sosial masyarakat
3. Menggalang kemitraan dengan berbagai pihak
yang berkompeten dalam masalah pemuda dan sosial kemasyarakatan
4. Mewujudkan kerukunan dan persatuan antar
pemuda Karang Taruna Srimuda
5. Mengangkat nilai-nilai seni dan budaya
6. Meningkatkan
Prestasi baik dalam Seni, Olah raga maupun lainnya
Selain terdapat visi dan misi dari
Karang Taruna Srimuda juga terdapat tujuan didirikannya organisasi masyarakat
muda Desa Kedungsri kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo yaitu untuk mengarahkan
pemuda – pemudi desa Kedungsri ke arah positif dan bermanfaat seperti dalam
bidang kesenian, organisasi, serta menjaga silaturahmi terhadap sesama warga di
desa tersebut.
Dalam hal pencapaiannya terdapat
strategi yang digunakan oleh organisasi tersebut yaitu :
1. Melibatkan peran semua anggota
karangtaruna dalam setiap program kerja yang disusun.
2. Mengadakan event kegiatan dalam
rangka mempromosikan unit usaha karang taruna ke luar.
3. Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak
yang berkompeten terhadap permasalahan sosial pemuda dan masyarakat
Dalam melaksanakan strategi dari
organisasi tersebut memerlukan prosedur serta kebijakan – kebijakan yang
ditetapkan untuk mencapai tujuan bersama. Prosedur kerja yang dilakukan untuk
mencapai tujuan yang telah disepakati diantaranya yaitu menetapkan kegiatan
yang akan dilakukan, menentukan batas waktu program kerja yang telah
ditentukan, serta membuat laporan perkembangan dan evaluasi terhadap kegiatan
yang telah dilakukan.
Sebagai suatu
organisasi sosial yang menampung, mengembangkan serta melaksanakan segala
aspirasi dan potensi maupun kreasi pemuda (anak-anak remaja dan dewasa) di
wilayah Kecamatan Butuh, maka Karang Taruna Srimuda Kecamatan Butuh memiliki
program kerja. Program kerja ini terdiri dari program kerja jangka panjang dan
program kerja jangka pendek. Program kerja jangka panjang merupakan suatu
rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam setahun ke depan oleh seluruh
pengurus dan anggota karang taruna bekerja sama dengan aparat desa dan
masyarakat . Sedangkan program kerja jangka pendek adalah suatu rencana
kegiatan yang akan dilakukan dalam waktu 3 bulanan oleh seluruh pengurus dan
anggota karang taruna bekerja sama dengan aparat desa dan masyarakat. Karena
masa jabatan kepengurusan sekarang lima tahun maka program kerja ada yang
dilaksakan rutin tiap tahunnya. Adapun program kerja Karang Srimuda Kecamatan
Butuh adalah sebagai berikut:
a. Program
Kerja Jangka Panjang
1.
Memaksimalkan fasilitas – fasilitas yang dimiliki
Karang Taruna meliputi Lapangan bola volly, Sekretariat Karang Taruna dan
lainnya.
2.
Pengembangan usaha perikanan, tanaman hias dan juga
KUBE lainnya.
3.
Meningkatkan
Usaha – usaha perekonomian dengan memanfaatkan lingkungan sekitar yang ada.
b. Program
Kerja Jangka Pendek
1.
Memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI seperti
tiap tahunnya
2.
Mengikuti
perlombaan – perlombaan yang diselenggarakan dalam bidang olah raga, seni
maupun lainnya yg diperuntukkan bagi Karang Taruna
3.
Meningkatkan
segala kegiatan – kegiatan sosial
4.
Mengadakan kegiatan – kegiatan di Bulan Ramadhan
5.
Mengadakan Halal Bihalal Karang Taruna Srimuda saat
idhul fitri
6.
Mengadakan
touring sebagai kegiatan tutup tahunan
Selain hal – hal
diatas terdapat pula aturan – aturan yang diberlakukan dalam organisasi
tersebut. Aturan – aturan yang dilakukan dapat berupa aturan tertulis maupun
aturan tidak tertulis yang juga harus dipatuhi oleh semua anggota Karang Taruna
Srimuda desa Kedungsri ini. Jenis aturan tertulis yang dilakukan oleh
organisasi ini yaitu adanya periode masa jabatan Ketua karang taruna dan
reorganisasi yang dilakukan. Masa jabatan yang berlaku dalam organisasi
tersebut yaitu 5 tahun masa jabatan kepemimpinan dan reorganisasi anggota
dilakukan dalam masa yang sama dengan berlakunya masa jabatan ketua. Untuk
jenis aturan tidak tertulis yang dipatuhi oleh setiap anggota organisasi karang
taruna tersebut diantaranya yaitu saling menghormati setiap anggota organisasi,
bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajiban yang telah dibebankan,
menghargai segala bentuk pendapat dan masukan dari anggota organisasi lain,
membantu anggota lain yang mengalami kesulitan baik kesulitan dalam menjalani
tugas ataupun kesulitan lainnya serta menganggap semua anggota lain merupakan
anggota keluarga bukan hanya merupakan anggota organisasi. Struktur organisasi dalam Karang Taruna
Srimuda ini yaitu :


a. PT. Greenfields Indonesia (Milk Processing Unit)
Suatu bentuk
organisasi dimana wewenang dari pimpinan tertinggi dilimpahkan kepada perkepala
unit dibawahnya dalam bidang pekerjaan tertentu dan selanjutnya pimpinan
tertinggi tadi masih melimpahkan wewenang kepada pejabat fungsional yang
melaksanakan bidang pekerjaan operasional dan hasil tugasnya diserahkan kepada
kepala unit terdahulu tanpa memandang eselon atau tingkatan.
Kelebihan
a. Pembagian tugas jelas
b. Spesialisasi karyawan dapat
dikembangkan dan digunakan dengan maksimal
c. Digunakan tenaga ahli dalam
berbagai bidang sesuai dengan fungsi-fungsinya.
Kekurangan
a. Spesialilsasi menyebabkan
susah “tour of duty”
b. Karyawan mementingkan
bidangnya sehingga sukar melaksanakan koordinasi.
b. Pusat
Penelitian Kopi Dan Kakao Indonesia
Berdasarkan: SPK
Direktur No. 56/Kpts/D/XII/2012, Tanggal 31 Desember 2012

Biasanya
digunakan oleh organisasi besar dengan daerah kerja yang luas dengan bidang
tugas yang beraneka ragam serta rumit. Memiliki satu atau lebih tenaga staf
tenaga ahli yang memberi saran atau nasihat.
Kelebihan
a. Dapat digunakan oleh tenaga
organisasi sebesar apapun dan sekompleks apa pun.
b. Keputusan yang matang dan
sehat dapat diperoleh karena adanya tenaga ahli.
c. Dapat mewujudkan “The right
man in the right place”.
Kekurangan
a. Solidaritas sukar diwujudkan
karena tidak saling kenal
b. Koordinasi kadang sukar
diterapkan karena terlalu luasnya organisasi
3.
Bentuk Badan Usaha
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan padahal pada
kenyataannya berbeda. Badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah
tempat dimana badan usaha mengolah faktor – faktor produksi.
Undang – Undang Dasar
1945 Pasal 33 menyebutkan akan pembagian bentuk badan usaha. Badan usaha yang
dikenal di Indonesia ada tiga, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi
dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Dalam pasal tersebut tertuang adanya
konsep Demokerasi Ekonomi yaitu adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga
negaranya dengan batas – batas tertentu.
Batas – batas dalam
menjalankan bisnis meliputi dua macam jenis usaha, di mana terhadap kedua jenis
usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
1. Jenis – jenis usaha yang vital, yaitu
usaha – usaha yang memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian
Negara, misalnya minyak dan gas bumi, baja, hasil tambang, dan lain – lain.
2. Jenis – jenis usaha yang menguasai
hajat hidup orang banyak. Misalnya air minum, perlistrikan, kereta api,
telekomunikasi dan lain – lain.
1.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Merupakan badan usaha
yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia. Badan Usaha Milik Negaraterdiri dari tiga jenis, yaitu Perusahaan
Perseroan, Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Umum.
a.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh
pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk
menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan
mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Persero yang tidak bisa diubah ialah:
ü Persero
yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
ü Persero
yang bergerak di bidang hankam Negara
ü Persero
yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
ü Persero
yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang
diprivatisasi oleh UU
Contoh Persero : PT. PP (Pembangunan
Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT
Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada
Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi).
b.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (Perjan) sebagai salah satu
bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan
Jawatan ditetapkan melalui APBN.
c.
Perusahaan Umum (Perum)
Adalah perusahan badan pemerintah yg mengelola
sarana umum. Contoh dari Perum yaitu Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum
DAMRI, Perum ANTARA.
d.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
2.
Koperasi
Koperasi adalah jenis
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
3.
Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
Merupakan badan usaha
yang pemilik sepenuhnya ditangan individu atau swasta. Badan usaha ini
ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ada juga perusahaan swasta yang tidak
mencari keuntungan tapi lebih ke motif sosial, seperti rumah sakit, sekolah,
akademi, universitas, panti asuhan, dan lain – lain.
Bentuk badan usaha
swasta dapat dibagi dalam beberapa macam yaitu Perusahaan Perseorangan,
Persekutuan dan Perseroan Terbatas.
a. Perusahaan Perseorangan (Usaha
Pribadi)
Merupakan badan usaha yang kepemilikan dan
pengelolaannya ditangani oleh satu orang. Dalam sisi pengelolaannya, pengusaha
memperoleh semua keuntungan perusahaan namun juga menanggung semua resiko yang
timbul dalam kegiatan perusahaan.
Dimana orang tersebut bertanggung jawab atas
keseluruhan harta kekayaan perusahaan dan mempunyai hak atas keseluruhan untung
dari hasil usaha. Serta memiliki kewajiban tidak terbatas akan hutang yang
ditanggung oleh perusahaan apabila mengalami kerugian. Hal ini karena seluruh
harta kekayaan pribadinya berada dalam status jaminan bagi usaha yang akan
dijalankan.
Kelebihan
:
-
Mudah dibentuk dan dibubarkan, untuk
mendirikan perusahaan perseorangan tidak perlu perizinan yang rumit, hanya
dituntut untuk Izin Gangguan (HO, atau Hinder Ordonasie) dan Izin Usaha (SIUP)
-
Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan
yang diperoleh, artinya hanya dinikmati oleh 1 orang yaitu pendiri tersebut
-
Kebanggaan dan kepuasan dapat memimpin
perusahaan sendiri
-
Pengelolaan perusahaan sederhana, karena
pembuatan keputusan dan mengendalikan hanya dilakukan oleh 1 orang sehingga
orang tersebut harus benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankannya
-
Relatif tidak ada control dari
pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan
pajak usaha yang berarti tidak dikenakan pajak berganda. Apabila perusahaan
perseorangan mendapatkan keuntungan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP), perusahaan hanya dikenakan pungutan dan berbagai retribusi
-
Motivasi usaha yang tinggi serta
fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah bereaksi terhadap keputusan
harian dengan mudah
Kelemahan
:
-
Tanggung jawab tidak terbatas atas
resiko kerugian, karena kekayaan atau utang perusahaan sama dengan kekayaan
atau utang pemilik. Artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban
itu harus dipenuhi dengan menyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta
pribadi pemilik
-
Keterbatasan sumber daya modal karena
relatif sulit untuk dapat memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bunga
rendah
-
Kemampuan manajemen terbatas disebabkan
hanya bergantung pada pola pikir 1 orang saja sehingga apabila orang ini tidak
berpengalaman dalam bisnis yang akan digelutinya maka ancaman kegagalan sangat
besar
-
Keuntungan yang kecil, seorang pengusaha
yang mendirikan perusahaan perseorangan akan kehilangan kesempatan bisnis yang
mendatangkan keuntungan yang lebih besar diluar bisnis yang di jalankannya
-
Pertumbuhan terbatas, apabila pemilik
tidak memiliki kapasitas yang memadai lagi maka bisnis kemungkinan akan macet
dan tentunya akan memperlambat kemungkinan ekspansi usaha
-
Kontinuitas kapasitas kerja karyawan
terbatas, tidak jarang karyawan hanya bekerja sekedar untuk mendapatkan
ketrampilan serta rahasia teknis dari bisnis itu
b. Persekutuan
Persekutuan adalah perusahaan yang memiliki dua
pemodal atau lebih yang bertindak sebagai pemilik dari perusahaan sehingga
tanggung jawab dan hak akan ditanggung oleh mereka. Pembentukan pesekutuan bisa
berdasarkan kontrak tertulis atau kesepakatan yang legal. Persekutuan terdiri
dari Firma dan Persekutuan Komanditer atau CV.
Firma adalah perseroan yang didirikan untuk
menjalankan suatu perusahaan dibawah 1 nama bersama dimana peserta - pesertanya
langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya pada pihak ketiga.
Sedangkan persekutuan komanditer (CV) adalah
perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh
1 orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng dan 1 orang
atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya. Tanggung jawab
masing-masing pendiri harus dijelaskan dalam akte pendirian perusahaan. Informasi
yang dimasukkan dalam perjanjian atara lain : data-data pribadi para
pendirinya, jumlah modal yang disetorkan, tanggung jawab manajemen dari para
pendirinya, kekuasannya, pembagian keuntungan, dan pembagian uang.
Kelebihan
:
-
Mudah dalam Pembentukannya
-
Penyatuan pengetahuan dan ketrampilan
sehingga pertumbuhan perusahaan baik, karena kerjasama yang saling menunjang
antara partner dalam menjalankan bidang usaha serta penguasaan aspek penting
dalam perusahaan
-
Sumberdaya lebih besar karena modal dari
masing – masing anggota dikumpulkan menjadi satu untuk menambah skala usaha dan
meningkatkan kemampuan finansial.
-
Kemampuan menarik dan mempertahankan
karyawan
-
Keuntungan dan kemudahan dari sisi pajak
dimana pendiri persekutuan hanya membayar pajak individu saja
-
Semua jenis pemasukan dijadikan sebagai
pendapatan pribadi tanpa dikenai pajak
-
Imbalan yang langsung diberikan, dimana
para pendiri dapat langsung menikmati keuntungan yang diperolehnya berdasarkan
perjanjian yang telah dibuat
-
Fleksibel dimana respon terhadap
tantangan bisnis dapat dilakukan dengan cepat
-
Pengawasan dari pemerintah yang relatif
longgar dan sangat jarang dilakukan interferensi dalam suatu persekutuan
Kelemahan
:
-
Tanggung jawab tidak terbatas
-
Tenggang waktu operasi yang terbatas
-
Perselisihan diantara partner
-
Ada halangan untuk membubarkan karena
ada komitmen untuk berpartner seperti kesulitan dalam meredam keinginan
masing-masing partner dalam upayanya memajukan perusahaan serta mencapai
kompromi atas suatu keputusan atau kebijakan.
-
Adanya pembagian utang yang tidak
berimbang dimana seorang partner harus menanggung seluruh utang dari
persekutuan yang ada
-
Jarang ada yang tahan lama, dapat saja
disebabkan oleh meningglanya pendiri atau pemilik perusahaan tersebut
-
Relatif sulit untuk dapat memperoleh
pinjaman jangka panjang dengan bunga yang rendah
c. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas ( PT ) adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan perjanjian untuk menjalankan kegiatan usaha yang modalnya
terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta
peraturan pelaksanaannya. Izin PT biasa diberikan sepanjang PT tersebut tidak
bertentangan dengan undang-undang ketertiban umum dan kesusilaan yang ada.
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi
pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen. Selain berasal dari saham,
modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para
pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan
untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Kelebihan
:
-
Kelangsungan hidup perusahan terjamin
karena umumnya memiliki jangka waktu operasi yang tidak terbatas
-
Terbatasnya tanggung jawab, sehingga
tidak menimbulkan risiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga
pemilik. Misalnya tanggung jawab atas utang, dimana tanggung jawab utang harus
dibayar hanya terbatas atas jumlah saham yang dimilikinya
-
Saham dapat diperjualbelikan dengan
relatif mudah.
-
Kebutuhan capital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan
perluasan-perluasan usaha karena adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan
ilmu dimana para pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen
professional untuk menjalankan perusahaan yang ada
-
Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan
lebih efisien
-
Relatif lebih mudah untuk memperoleh
pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat
bunga yang rendah
Kelemahan
:
-
Biaya pendiriannya relatif mahal
-
Rahasianya tidak terjamin
-
Permasalahan administrasi yang rumit
-
Pengenaan pajak berganda
-
Kesulitan untuk membubarkan diri
-
Adanya inefisiensi kerja, tidak
fleksibel dan tidak kompetitif karena ukuran yang besar
-
Adanya kemungkinan akan muncul konflik
antara pemegang saham dengan dewan direksi dapat dikarenakan kurangnya hubungan
yang efektif antara pemegang saham
-
Keterbatasan dalam jenis-jenis bidang
usaha yang akan dijalankan, dimana umumnya bidang-bidang usaha yang dijalankan
oleh PT ditentukan oleh izin yang dileluarkan serta peraturan-peraturan yang
berlaku
-
Adanya perbedaan kepentingan didalam
menjalankan PT , dimana terkadang pemilik saham minoritas di kalahkan oleh
kepentingan pemilik saham mayoritas
-
Adanya kewajiban- kewajiban untuk
membuat laporan ke berbagai pihak
d. Yayasan
Yayasan adalah organisasi nonprofit. Yaitu
organisasi yang berbentuk korporasi untuk memberikan pelayanan kepad
masyarakat. Yayasan didirikan dengan tujuan sosial, bukan untuk mencari
keuntungan. Kekayaan yayasan terpisah darikekayaan anggotanya. Dana operasional
diperoleh dari sumbangan para donatur.
4.
Staffing
Staffing atau kepegawaian sendiri itu merupakan salah satu fungsi manajemen berupa
penyusunan personalia pada suatu organisasi sejak dari merekrut tenaga kerja,
pengembangannya sampai dengan usaha agar setiap tenaga memberi daya guna
maksimal kepada organisasi. Aktivitas yang dilakukan meliputi menentukan,
mimilih, menempatkan dan membimbing personel. Dalam staffing terdapat rangkaian
proses dan upaya untuk memperoleh, mengembangkan, memotivasi, serta
mengevaluasi keseluruhan SDM yang diperlukan dalam organisasi dalam mencapai
tujuannya. Mencakup bagaimana mencari dan memilih SDM yang sesuai dengan
kualifikasi yang dibutuhkan oleh organisasi, memanfaatkan SDM yang diperoleh
dengan mempertahankan dan meningkatkan kualitas mereka untuk memberi daya guna
maksimal kepada organisasi, hingga mempersiapkan apabila SDM tersebut yang ada
sudah tidak memenuhi kualifikasi yang diperlukan (baik karena batas usia,
reorganisasi, atau karena hal-hal lain (Purnowo, 1999).
Staffing sendiri terdiri dari bagian-bagian
yang yang saling berhubungan didalamnya,
mulai dari hal yang dianggap tidak terlalu penting sampai pada pokok yang
diutaman, diantaranya :
ü Proses
Penyusunan Personalia (Staffing)
Proses penyusunan personalia (staffing
process) dapat dipandang sebagai serangkaian kegiatan yang dilaksanakan terus
menerus untuk menjaga pemenuhan kebutuhan personalian oraganisasi dengan
orang-orang yang tepat dalam posisi-posisi tepat dan pada waktu yang tepat.
Adapun langkah-langkah dalam proses penyusunan pesonalia atau staffing process
sebagai berikut :
Ø Perencanaan
Sumber Daya Manusia
Perencanaan sumber daya manusia adalah
mencakup semua kegiatan yang dibutuhkan untuk menyediakan tipe dan jumlah
karyawan secara tepat dalam pencapaian tujuan organisasi. Ada tiga bagian
perencanaan personalia yang dibutuhkan (Nawawi, 2005):
v Penentuan Kebutuhan Jabatan
v Penyusunan personalia organisasi dimulai
dengan :
-
Penentuan tujuan dan rencana organisasi
- Penentuan spesifikasi jabatan ( job
specification ) jenis-jenis jabatan dan keterampilan yang dibutuhkan.
-
Meramalkan jumlah karyawan yang dibutuhkan dimasa mendatang
Persediaan
karyawan untuk melaksanakan berbagai kegiatan
v Penentuan
Spesifikasi Jabatan
Hasil dari proses analisa jabatan (job
analisys) yang terdiri dari penentuan keahlian dan keterampilan yang dipunyai,
tanggung jawab, pengetahuan mengenai pekerjaannya, wewenang yang dimiliki serta
hubungan yang ada dalam setiap jabatan dalam suatu organisasi 9David, 2005).
ü Pengembangan
Sumber-sumber Penawaran Personalia
Ada dua sumber perolehan tenaga kerja yaitu
sumber intern dan sumber ekstern, tapi manajer lebih menyukai perolehan dari
sumber intern, karena dapat memotivasi karyawan yang sudah ada, tetapi juga
manajer perlu mencari orang yang tepat dalam menduduki suatu posisi agar
pekerjaan dapat berjalan secara efektif dan efisien dari luar organisasi. Ada
tiga sumber penawaran intern yaitu (David, 2005) :
1. Penataran ( upgrading )
yaitu dengan mendidik dan memberi pelatihan
2. Pemindahan (
transferring ) yaitu posisi yang kurang disenangi ke posisi lain yang lebih
memuaskan kebutuhan.
3. Pengangkatan ( promoting )
yaitu pengangkatan ke jabatan yang lebih tinggi lagi.
Sedangkan sumber ekstern penawaran tenaga
kerja dapat diperoleh antara lain dari lamaran pribadi yang masuk, organisasi
karyawan, kantor penempatan tenaga kerja, sekolah-sekolah, para pesaing,
immigrasi dan migarasi.
ü Penarikan
Penarikan ( recruitment ) berkenaan dengan pencarian dan penarikan
tenaga kerja potensial dalam jumlah yang tepat dan dengan kemampuan untuk
mengisi suatu jabatan tertentu yang akan diseleksi untuk memenuhi kebutuhan
organisasi. Penarikan menyangkut usaha untuk memperoleh karyawan dalam jumlah
yang tepat dengan kemampuan-kemampuan yang dibutuhkan untuk mengisi
jabatan-jabatan yang tersedia.
Metode yang digunakan untuk penarikan tenaga
kerja bisa dilakukan dengan melalui iklan, leasing (penggunaan tenaga honorer),
rekomendasi dari karyawan yang sedang bekerja, lamaran pribadi, lembaga-lembaga
pendidikan, kantor penempatan tenaga kerja, serikat buruh dan penggunaan
komputer (David, 2005).
ü Seleksi
Seleksi yaitu pemilihan tenaga kerja potensial untuk menduduki suatu
jabatan tertentu dari lamaran yang masuk. Adapun langkah-langkah dalam prosedur
seleksi yang dapat digunakan yaitu ( David, 2005) :
Ø Wawancara pendahuluan
Ø Pengumpulan data-data pribadi (
biografis )
Ø Pengujian ( testing )
Ø Wawancara yang lebih mendalam
Ø Pemeriksanaan referensi-referensi prestasi
Ø Pemeriksaan kesehatan
Ø Keputusan pribadi
Ø Orientasi jabatan
ü Pengenalan
dan Orientasi
Setelah diseleksi, karyawan ditempatkan pada suatu pekerjaan dan
diperkenalkan dengan organisasi melalui berbagai bentuk orientasi. Tahap
orientasi merupakan kegiatan pengenalan dan penyesuaian karyawan baru dengan
organisasi (Purnomo, 1999).
ü Latihan
dan Pengembangan
Tujuan latihan dan pengembangan karyawan adalah untuk memperbaiki
efektivitas kerja karyawan dan mencapai hasil-hasil kerja yang telah
ditetapkan. Peningkatkan efektivitas kerja dapat dilakukan dengan latihan
(training) dan atau pengembangan. Latihan dimaksudkan untuk memperbaiki
penguasaan keterampilan-keterampilan dan teknik-teknik pelaksanaan pekerjaan
tertentu, terperinci dan rutin. Sedang pengembangan lebih luas ruang lingkupnya
dalam meningkatkan kemampuan, sikap dan sifat-sifat kepribadian serta
penyesuaian diri dengan kemajuan teknologi (Purnomo, 1999).
ü Penilaian
Pelaksanaan Kerja
Di dalam penilaian pelaksanaan kerja dilakukan dengan membandingkan
antara pelaksanaan kerja perseorangan dan standar-standar atau tujuan-tujuan
yang dikembangkan bagi posisi tersebut (Wibowo, 2007).
ü Pemberian
Jasa dan Penghargaan
Pemberian jasa dan penghargaan yang disediakan bagi karyawan sebagai
kompensasi pelaksanaan kerja dan sebagai motivasi bagi pelaksanaan di waktu
yang akan datang.
Kompensasi adalah pemberian kepada karyawan dengan pembayaran
finansial sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilaksanakan dan sebagai
motivator untuk pelaksanaan kegiatan di waktu yang akan datang. Dalam pemberian
kompensasi ini harus memperhatikan prinsip keadilan, yaitu pada bagaimana
mereka melihat nilai relatif dibandingkan yang lain yang berdasarkan pada
tanggung jawab yang diemban, kemampuan yang dimiliki, produktivitas dan
kegiatan-kegiatan manajerial (Wibowo, 2007).
ü Perencanaan
dan Pengembangan Karir
Dalam perencanaan dan pengembangan kakir mencakup transfer (promosi,
demosi dan lateral), penugasan kembali, pemecatan, pemberhentian dan pension
(Wibowo, 2007).
5.
Cara Negara Jepang Meningkatkan
Motivasi Kerja Karyawan
Dalam
hal peningkatan motivasi kerja karyawannya, negara Jepang menerapkan prinsip –
prinsip yaitu :
·
Prinsip Kaizen dan Hansei.
Prinsip
kaizen adalah ongoing and continous improvement, yang bisa diartikan sebagai berkelanjutan
dan peningkatan terus menerus. Sehingga meskipun telah melakukan suatu
kesalahan, tetapi masih ada prinsip peningkatan terus menerus dalam berbagai
hal untuk selalu memperbaiki kesalahan dan hal hal yang kurang sesuai.
Sementara untuk prinsip hansei adalah never ending correction atau perbaikan tiada
henti. Sehingga dapat menjadi motivasi diri agar selalu melakukan intropeksi
dan perbaikan dalam diri setiap indvidu maupun suatu proses.
Tidak heran, dengan penerapan kedua prinsip di atas industri
Jepang bisa tumbuh sukses dan jaya. Mereka selalu berusaha untuk terus
meningkatkan kualitas kehidupannya dan tentunya dibarengi dengan perbaikan yang
tidak pernah henti.
·
Pada perusahaan jepang dikembangkan
system bahwa setiap pekerja atau karyawan berperan serta dalam pengambilan
keputusan. Peran serta ini dapat meningkatkan kepuasan pekerjaan karena dapat
memberikan tanggung jawab kepada karyawan itu sendiri.
·
Perusahaan jepang juga sering memberikan
bonus untuk karyawan mereka yang dapat menyumbangkan ide ide inovatif yang
berguna bagi perusaaan mereka, sehingga para karyawan termotivasi untuk selalu
memberikan yang terbaik bagi perusahaan mereka.
·
Dan juga di jepang di setiap perusahaan ada serikat buruh, yang setiap
tahunnya mengorganisir pemogokan untuk memperoleh kenaikan gaji yang disebut
Shunto. Tetapi Shunto ini cuma suatu upacara tradisi, bukan pemogokan seperti
layaknya di Barat, sehingga dengan adanya tradisi ini, pihak perusahaan selalu
mengingat akan adanya kenaikan gaji bagi karyawan yang berprestasi.
·
Lalu para pemimpin
perusahaan selalu menundukkan kepala apabila bertemu dengan karyawan, hal ini
menunjukkan tidak ada perbedaan kasta antara karyawan dan pemimpin sehingga
menyebabkan karyawan merasa selalu dihargai.
6. Metode
Pengendaian Mutu Produk Pangan
Pengendalian mutu produk pangan
sesuai yang diharapkan konsumen dan mampu bersaing secara global, secara umum
dapat ditempuh dengan cara menerapkan sistem GMP (Good Manufacturing Practice),
SSOP (Standart Sanitation Operation Procedure), dan HACCP (Hazard Analytical
Critical Control Point). Masing – masing metode tersebut merupakan metode yang
umum digunakan disuatu perusahaan besar di Indonesia (Isnam, 2011).
GMP atau Good Manufacturing Practice merupakan suatu pedoman cara berproduksi makanan
yang bertujuan agar
produsen memenuhi persyaratan - persyaratan yang
telah ditentukan untuk menghasilkan produk makanan bermutu, baik dan aman secara
konsisten. GMP adalah
persyaratan minimal sanitasi
dan pengolahan yang harus
diaplikasikan oleh produksi pangan. GMP merupakan titik awal untuk mengendalikan resiko
keamanan pangan. Tersedianya cara memproduksi makanan yang baik melalui GMP
atau CPMB di industri pangan yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan,
perbaikan dan pemeliharaan maka perusahaan dapat memberikan jaminan produk
pangan yang bermutu dan aman dikonsumsi yang pada gilirannya akan meningkatkan
kepercayaan konsumen dan unit usaha tersebut akan berkembang semakin pesat.
Penerapan GMP meliputi:
1.
Lingkungan sarana pengolahan dan lokasi
2.
Bangunan dan fasilitas unit usaha
3.
Peralatan pengolahan
4.
Fasilitas dan kegiatan sanitasi
5.
Sistem pengendalian hama
6.
Higiene karyawan
7.
Pengendalian proses
8.
Manajemen pengawasan
9.
Pencatatan dan Dokumentasi
Sanitation Standard
Operating Procedure (SSOP) adalah prosdur tertulis yang harus digunakan oleh
pemroses pangan untuk memenuhi kondisi dan praktek sanitasi. Tujuan SOP adalah
menciptakan komitment mengenai apa yang dikerjakan oleh satuan unit kerja untuk
mewujudkan good governance. Standar Operasional Prosedur Sanitasi (SSOP) adalah
prosedur pembentukan dalam pengembangan dan pencegahan kontaminasi langsung
atau pemalsuan produk. SSOP
meruapakan bagian penting
dari program prasyarat
untuk sistem Hazard Analysis Critical
Control Point (HACCP). Program prasyarat perusahaan yang lain seperti
penanganan keluhan konsumen dan program producet recall Juga dapat dimasukan.
SSOP didasarkan pada Current Good
Manufacturing Practice (CGMP) yang
bersifat wajib untuk perusahaan pangan
dan importer dibawah yurisdiksi Food and Drugs Administration (FDA). Dalam
penerapan SSOP difokuskan pada 8 kunci utama SSOP diantaranya:
1. Keamanan
air
2. Kondisi
dan kebersihan permukaan yang kontak dengan bahan
3. Pencegahan
kontaminasi silang
4. Menjaga
fasilitas pencuci tangan, sanitasi dan toilet
5. Proteksi
dari bahan – bahan kontaminan
6. Pelabelan,penyimpanan,
dan penggunaan bahan toksin yang benar
7. Pengawasan
kondisi kesehatan personil yang dapat mengakibatkan kontaminasi
8. Mencegah
dan menghilangkan hama dari unit pengolahan (CAC, 2003).
Hazard Analysis
Critical Control Point
(HACCP) adalah suatu
pendekatan produksi pangan yang
higienis dengan pencegahan
masalah. Proses produksi dievaluasi terhadap
bahaya dan resiko
yang terkait (Hayes
dan Forsythie, 2001). Gaspersz (2002) mendefenisikan HACCP
sebagai suatu sistem manajemen mutu yang secara
efektif dan efesien menjamin keamanan
hasil-hasil pertanian sampai menjadi makanan
siap santap yang
focus pada pencegahan
masalah untuk menjamin produksi
produk - produk pangan yang aman untuk dikonsumsi. Hal ini di dasarkan pada
penerapan common-sense dari
prinsip-prinsip teknis dan
ilmu pengetahuan. Langkah-langkah dalam metode HACCP antara lain adalah:
1.
Pembentukan tim HACCP
2.
Pendeskripsian produk dan cara
distribusinya
3.
Pengidentifikasi pengguna yang dituju
4.
Pembuatan diagram alir
5.
Konfirmasi diagram alir dilapangan
6.
Analisis bahaya dan cara pencegahannya
7.
Penetapan Critical Control Point (CCP)
8.
Penetapan batas kritis
atau Critical Limit unutk setiap CCP
9.
Pemantauan atau monitoring
CCP
10.
Tindakan koreksi terhadap penyimpangan
11.
Penetapan dokumentasi dan
pemeliharaan
12.
Penetapan prosedur verifikasi
terhadap produk pangan tersebut (Gaspersz, 2002).
Untuk penilaian
penerapan sistem manajemen keamanan pangan dibuat dalam bentuk tabel dimana
tabel ini merupakan acuan apakah sistem manajemen tersebut terpenuhi atau
tidak. Berikut contoh tabel penilaian:
UNSUR
– UNSUR HACCP
|
CEKLIST
|
1. Kebijakan
mutu
|
|
2. Organisasi
|
|
2.1
Tim HACCP
|
|
2.2
Struktur Organisasi
|
|
2.3
Bidang Kegiatan
|
|
2.4
Personil dan Pelatihan
|
|
3. Deskripsi
Produk
Nama produk, komposisi, cara penyiapan
dan penyajian, tipe pengemasan, masa kadaluarsa, cara penyimpanan, sasaran
konsumen, cara distribusi, dll
|
|
4.
Persyaratan Dasar
|
|
4.1
GMP
|
|
4.2
SSOP
|
|
5.
Bagan Alir Proses
|
|
6.
Prinsip HACCP
|
|
6.1
Analisis Bahaya
|
|
6.2
Penetapan CCP
|
|
6.3
Penetapan Batas Kritis (metode dan penerapannya)
|
|
6.4
Penetapan sistem monitoring
|
|
6.5
Tindakan koreksi terhadap penyimpangan
|
|
6.6
Penetapan verifikasi
|
|
6.7
Catatan dan dokumentasi
|
|
7.
Sistem Penyimpanan catatan
|
|
8.
Prosedur verifikasi
|
|
9.
Prosedur pengaduan konsumen
|
|
10.
Prosedur Recall
|
|
11.
Perubahan dokumentasi/revisi/amandemen
|
|
Keterangan:
√ =
dipenuhi - = tidak
terpenuhi
X =
dipenuhi sebagian
Dalam memenuhi
persyaratan mutu dan keamanan pangan, perusahaan harus mampu menerapkan
pendekatan HACCP untuk menghasilkan produk
yang aman, serta mengacu
pada ISO 9001 (SMM) untuk menghasilkan produk yang bermutu dan ISO
22000 (SKPM) untuk menjamin Sistem Manajemen Keamanan Pangan. Gambar berikut Menyajikan pengembangan
sistem mutu dan
keamanan pangan yang menekankan pada penerapan sistem jaminan mutu untuk setiap mata rantai dalam pengolahan pangan
yaitu GAP/GFP (Good Agriculture/Farming Practices), GHP (Good Handling Practices), GMP (Good Manufacturing Practices), GDP (Good Distribution Practices), dan GCP (Good
Cathering Practices) (Isnam, 2011).

DAFTAR
PUSTAKA
(CAC) Codex Alimentarius Commission, 2003. CAC/RCP
1-1969, Rev. 4 Recommended International Code of Practice General
Principles of Food Hygiene. (http://www.codexalimentarius.net. Diakses 26
Maret 2014).
Anonymous. 2002. Pengantar Bisnis. Universitas Sumatra utara.
Anonymous. 2011. Pengantar Bisnis: motivasi karyawan.
David
and Fred R. 2005. Strategic Management: Concepts and
Cases 10th ed. New Jersey:
Prentice Hall.
Gaspersz,
V. 2002. Pedoman Implementasi
Program Six Sigma
Terintegrasi Dengan ISO 9001:2000,
MBNQA, Dan HACCP.
PT. Granmedia Pustaka Utama, Jakarta.
Isnam, J. 2011. Kajian
Strategi Pengawasan Dan Pengendalian Mutu Produk Ebi Furay Pt. Bogatama
Marinusa. Universitas Pendidikan Indonesia. Jakarta.
Nawawi,
H. 2005. Perencanaan
SDM untuk organisasi Profit yang kompetitif. Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press, Wibowo,
Manajemen Kinerja, Jakarta: Raja Grafindo.
Purnomo, Setiawan. 1999. Manajemen Strategi : Sebuah Konsep Pengantar,
Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Yugo. 2012. Karang
Taruna “Srimuda” Kecamatan Butuh. http://karangtarunasrimuda.
blogspot.com/p/program-kerja.html. Diakses pada Tanggal 27 Maret 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar